Sidang Tilang Kelewat, Bayar Denda Buat Tebus SIM atau STNK Gimana?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 April 2020 | 15:50 WIB

Ilustrasi motor yang ditilang Polisi (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Karena dua slip ini bakal digunakan petugas kepolisian untuk menilang para pelanggar lalu lintas.

Enggak sedikit pelanggar pasrah (karena enggak paham) dengan menerima slip (bukti pelanggaran warna merah atau biru) yang diberikan polisi tanpa bertanya terlebih dahulu.

Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?

Tri menilai, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Surat Tilang Tak Dipakai Saat PSBB, Penggantinya Blanko Kertas Ini

"Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan," ucapnya.

Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.

Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.