Suzuki APV Ngumpet di Bak Truk, Suami Istri Keluar Rp 2 Juta Gagal ke Lampung

Irsyaad Wijaya - Senin, 4 Mei 2020 | 11:15 WIB

Suzuki APV ketahuan sembunyi di bak truk, rencana suami istri mudik ke Lampung gagal di Pelabuhan Merak (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Usaha pemudik yang ingin mengelabui petugas gagal di pos pemeriksaan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Sebab Suzuki APV yang ngumpet di dalam bak truk diketahui petugas pemeriksaan.

Hendaknya pasangan suami istri tersebut ingin mudik ke Lampung namun saat truk yang disewanya dicek petugas, rencananya gagal.

Untuk menipu petugas, Suzuki APV bernopol B 1886 TRH yang ada di dalam bak truk ditutupi terpal.

Baca Juga: Suzuki Carry Berselubung Di Atas Truk Distop, Ternyata Berisi Pemudik

Sedangkan pasangan suamu istri tersebut duduk di samping pengemudi truk.

Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Cipta Perwira mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, (3/5/20).

"Petugas menemukan satu unit truk nopol BE 8023 NA yang membawa satu unit Suzuki APV dengan tujuan Lampung," kata Ali ketika dikonfirmasi.

Sejak pekan lalu, Pelabuhan Merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang.

Penyeberangan hanya diizinkan untuk kendaraan logistik.

Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp 2 juta untuk menyembunyikan APV di atas truk tersebut.

"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan pengemudi di kabin depan," kata Ali.

Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal.

Baca Juga: Toyota Soluna Bikin Curiga, Parkir Lama di Rest Area Tol Solo-Ngawi, Ternyata...

Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.

Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.

Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/05/03/23005751/demi-mudik-ke-lampung-pasutri-bayar-rp-2-juta-untuk-sembunyikan-mobil-di?page=all#page3