Kemudian, petugas yang berjaga di dua titik tersebut bakal mengecek surat izin perjalanan yang menjadi syarat untuk bisa masuk Jakarta.
Bila tak memilikinya, pengendara dilarang melanjutkan perjalanan menuju Jakarta dan akan diminta putar balik.
Selain di dua jalan tol, Dishub DKI juga bakal menyiapkan 11 titik penyekatan lainnya di sekitar perbatasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodebek), mulai dari wilayah Kamal, Kalideres, Jalan Raya Bogor, Kalimalang hingga Cakung.
"Kami akan cek, jika tidak memiliki surat mereka diminta memutar," terangnya.
Baca Juga: Daihatsu Gran Max Bikin Heboh, Jadi Travel Gelap, Lolos Bawa Pemudik ke Tasikmalaya
"Jadi, warga yang sudah terlanjur keluar Jakarta dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka akan kami persulit masuk," kata Syafrin.
Syafrin berharap, kebijakan yang nantinya bakal diterapkan ini mampu mencegah penyebaran Covid-19.
"Dengan pola ini otomatis orang dari luar bisa kami cegat. Harapannya dengan pola ini, Jakarta yang saat ini angka positif Covid-19 melambat, bisa segera bersih dari virus Covid-19," tuturnya.