Larangan Mudik, Jalan Tol Jasa Marga Pastikan Kesiapan Layanan Lebaran

Harryt MR - Rabu, 13 Mei 2020 | 19:19 WIB

Diprediksi terjadi penurunan volume lalu lintas jelang Lebaran 2020 sebesar 62,5% (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Di tengah pandemi Covid-19, serta adanya larangan mudik, Jasa Marga tetap memastikan kesiapan pelayanan jelang Lebaran 2020.

Ditegaskan Fitri Wiyanti, Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga, pihaknya memprediksi puncak lalu lintas yang meninggalkan Jakarta jelang Lebaran 2020 akan terjadi pada 21 Mei 2020 (H-3 Lebaran).

Fitri menambahkan, diprediksi juga terjadi penurunan volume lalu lintas.

“Kami memprediksi adanya penurunan lalu lintas jelang Lebaran 2020 sebesar 62,5%,” bebernya melalui pesan tertulis (13/5).

Angka tersebut, menurut Fitri dibandingkan dengan kondisi volume lalu lintas harian selama pandemi Covid-19, dan penerapan PSBB DKI Jakarta sejak 13 April 2020.

Baca Juga: Saat Pandemi, Proyek Jalan Tol Terus Jalan, Target Akhir Tahun Selesai

Fitri juga menjelaskan, prediksi penurunan volume lalu lintas tersebut juga dihitung berdasarkan asumsi tidak ada yang melakukan kegiatan mudik Lebaran 2020.

Karena adanya larangan mudik oleh pemerintah dalam bentuk pengendalian di sejumlah moda transportasi.

Selain itu, dari prediksi lalu lintas tersebut, Fitri menyatakan adanya distribusi lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah Barat, Selatan dan Timur.

“Arah Barat melalui Gerbang Tol (GT) Cikupa diprediksi sebesar 22%, ke arah Selatan melalui GT Ciawi 2 sebesar 18%, dan ke arah Timur melalui GT Cikampek Utama 1 dan GT Kalihurip Utama 1 sebesar 60% (yang terbagi menjadi 57% ke arah Trans Jawa, 43% menuju jalur Selatan),” urainya.

Baca Juga: Tiga Jalan Tol Ini Disekat, Catat Titiknya, Kedapatan Mudik Putar Balik

Kesiagaan layanan jalan tol sesuai protokol pencegahan Covid-19, berdasarkan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 07/SE/M/2020 di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) serta transaksi di gerbang tol.

Jasa Marga juga telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Tugasnya melakukan sosialisasi, edukasi, penyampaian metode pencegahan, pemeriksaan petugas beserta fasilitas di TIP dan gerbang tol.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.25 2020 tentang Pengendalian Transportasi dan ketentuan PSBB sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” lanjut Fitri.