Pengendara Langgar PSBB Jakarta Didenda Rp 500 Ribu, Aturan Baru Dikaji

Hendra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Mei 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi PSBB (Hendra,Irsyaad Wijaya - )

Kapolda menambahkan, Polri akan tetap mengedepankan upaya humanis dan persuasif kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Tetapi, bila masih ada yang membandel, maka Polri siap mengganjar pelanggar itu dengan ancaman denda.

"Aturan ini kan sifatnya bertahap ya. Kami tetap akan ke depankan upaya humanis dan persuasif dulu," ucap Nana Sudjana.

"Kalau ada yang ngeyel, baru akan dikenakan sanksi," tegas Kapolda.