Pengendara Langgar PSBB Jakarta Didenda Rp 500 Ribu, Aturan Baru Dikaji

Hendra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Mei 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi PSBB (Hendra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ada kabar, pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta bisa didenda Rp 500 ribu.

Namun ternyata aturan tersebut belum berlaku dan masih dikaji Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan mengenai penerapan sanksi tersebut.

Pihaknya hingga sekarang terus berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait denda kepada pengendara yang melanggar PSBB.

Baca Juga: Suzuki Satria dan Kawasaki KLX Diamankan, Dua Polisi Ditabrak Saat Patroli PSBB

Nana Sudjana mengatakan denda nantinya akan dikenakan terhadap pelanggar kisaran Rp100.000-Rp500.000.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait ya," jelasnya.

Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengatakan, sebelum sanksi denda tersebut diberlakukan kepada pengendara, ada sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat.

Tujuannya, agar tidak melanggar aturan PSBB di kemudian hari.

Kapolda menambahkan, Polri akan tetap mengedepankan upaya humanis dan persuasif kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Tetapi, bila masih ada yang membandel, maka Polri siap mengganjar pelanggar itu dengan ancaman denda.

"Aturan ini kan sifatnya bertahap ya. Kami tetap akan ke depankan upaya humanis dan persuasif dulu," ucap Nana Sudjana.

"Kalau ada yang ngeyel, baru akan dikenakan sanksi," tegas Kapolda.