Larangan Arus Mudik dan Balik Diperpanjang Satu Minggu, Bepergian Ada Kriteria dan Syarat

Irsyaad Wijaya - Senin, 1 Juni 2020 | 10:50 WIB

Pelarangan arus mudik dan balik diperpanjang Kemenhub hingga 7 Juni 2020 (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang larangan arus mudik dan balik hingga satu minggu lagi.

Pengendalian tranportasi selama masa mudik Idul Fitri 2020 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2020.

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, (30/5/20).

Kemenhub mengatakan, akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan.

Baca Juga: Polri Sudah Putar Balik 82.604 Kendaraan Dalam Operasi Ketupat 2020

Artinya hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.

Hal tersebut terkait dengan upaya pemerintah meminimalisasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.