Ganjil Genap DKI Jakarta Belum Jadi Berlaku, Keputusan Minggu Depan

Irsyaad Wijaya - Jumat, 12 Juni 2020 | 13:45 WIB

Ilustrasi aturan ganjil genap. Kadishub DKI Jakarta buka suara soal penerapan ganjil genap motor di Jakarta. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap DKI Jakarta yang rencananya diberlakukan kembali pada 12 Juni 2020 batal dilakukan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sampai saat ini Dishub beserta instansi terkait lainnya masih tahap evaluasi lebih lanjut.

"Untuk kebijakan itu (ganjil genap) kondisinya masih evaluasi lebih dulu. Terakhir evaluasinya itu kan 12 Juni 2020," ucap Syafrin saat dihubungi, (11/6/20).

"Jadi nanti pekan depan baru akan kami laporkan," kata Syafrin.

Baca Juga: Ganjil Genap Mobil Rencana 12 Juni Berlaku, Untuk Motor Tunggu Pedoman Teknis

Menurut Syafrin, hasil dari evaluasi yang berupa pantauan dan kondisi terkini soal lalu lintas Jakarta, juga titik-titik kemacetan setelah sepekan PSBB transisi berjalan akan dilaporan ke gugus tugas.

Setelah itu, hasil evaluasi yang diberikan akan dikaji dan dipelajari untuk selanjutnya dijadikan pertimbangan apakah perlu menerapkan ganjil genap seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 52 tahun 2020.

"Prosesnya nanti di gugus tugas yang memutuskan, 15 Juni 2020 akan kami laporkan ke sana," lanjutnya.

"Jadi untuk saat ini sendiri Jakarta masih berjalan seperti biasa (tanpa ganjil genap)," ucap Syafrin.