Aerox, Vario 125 Hingga Mio M3 Digadai dan Dijual Rp 1 Sampai 2,5 Juta, Modus Ajak Jalan

Irsyaad Wijaya - Jumat, 12 Juni 2020 | 14:10 WIB

Yamaha Aerox, Mio M3 125, Honda Vario 125, Blade 110 dan Supra X 125 digadai dan dijual pria modus ajak jalan (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Yamaha Aerox, Mio M3 125, Honda Vario 125, Blade dan Supra X 125 dijual dan digadaikan cuma Rp 1 sampai 2,5 juta oleh seorang pria.

Sosoknya berinisial AR alias Agus (38) warga kampung Sewu, Jebres, Solo, Jateng.

Parahnya semua motor tersebut bukan miliknya, melainkan punya rekannya yang ditipu dengan modus ajak jalan.

Diketahui Agus menggelapkan lima motor itu dalam kurun waktu dua tahun sejak 2018 lalu.

Baca Juga: Daihatsu Sigra Dipinjam Teman, Izin Jenguk Mertua, Ternyata Digadai Rp 5 Juta

Sebagian motor digadaikan dan sisanya dijual murah.

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono menyampaikan, awal mula Agus bertamu ke rumah korban Sri warga Banjarsari Solo.

Lantas keduanya pergi boncengan mengendarai Honda Vario 125 bernopol R 5529 KF milik korban.

"Mereka hendak nongkrong di Mojosongo Jebres. Sesampainya di lokasi, tersangka meminjam Vario 125 itu untuk membeli roti bakar," terang Suharmono, (11/6/20).

"Ternyata Vario 125 itu dibawa kabur tersangka," jelasnya.

Dia mengatakan, tersangka berhasil ditangkap anggota kepolisian bermula dari laporan korban.

Lanjut Kapolsek, Vario 125 itu ternyata sudah digadaikan sebesar Rp 1 juta kepada seseorang yang kini menjadi DPO.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku juga pernah melakukan penggelapan sebanyak 4 motor dari tahun 2018 hingga 2020," jelasnya.

Baca Juga: Mobil Rental Digadai Pria Gragas, Total 17 Unit, Raup Duit Rp 600 Juta

Masing motor yang digelapkan seperti Honda Blade 110 yang telah dijual Rp 2 juta, Yamaha Mio M3 125 digadaikan Rp 1,5 juta.

Lalu Yamaha Aerox 155 digadaikan juga Rp 2,5 juta dan Honda Supra X 125 dijual Rp 1,3 juta.

Kompol Suharmono menambahkan, selain motor, pelaku juga menggelapkan satu unit Daihatsu Xenia.

Atas perbuatannya Agus dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2020/06/11/bertamu-dan-ajak-nongkrong-rupanya-agus-punya-niat-buruk-ke-sri