Tetapi beberapa kendaraan lain adalah milik penjudi burung dara (Merpati) yang diamankan oleh Satreskrim polres Sampang.
"Dari seluruh kendaraan, hingga saat ini hanya ada beberapa unit yang sudah diambil oleh pemiliknya," terangnya.
Pihaknya menyarankan pemilik kendaraan agar segera mengambil kendaraannya dengan menemui pihak Satlantas Polres Sampang.
Adapun syarat yang harus dilengkapi saat pengambilan kendaraan adalah membawa STNK, BPKB, dan blanko tilang.
Baca Juga: Sambut New Normal, Kemenhub Terbitkan Regulasi, Atur Jumlah Penumpang Motor Dan Mobil
"Bagi kendaraan yang belum lengkap surat-suratnya tidak akan kita berikan. Pemilik harus melengkapi dahulu jika hendak mengambilnya," tegasnya.
Ia juga menjelaskan jika ada 20 kendaraan yang tidak sesuai antara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan nomor rangka serta nomor mesin.
Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
"Setelah hasil pengecekan sudah keluar, kita akan mengirim surat ke alamat sesuai yang tertera dengan nomor kerangka. Soalnya dikhawatirkan kendaraan itu barang curian atau penggelapan,” pungkasnya.