Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa COD, Ini Detail dan Langkahnya

Irsyaad Wijaya - Senin, 15 Juni 2020 | 14:35 WIB

Foto surat tilang pemotor Honda C70 akibat memakai knalpot brong dan pajak mati. (Irsyaad Wijaya - )

3. Pendaftaran tilang COD dilakukan pada hari kerja dan dibatasi maksimal 100 orang pendaftar/hari.

4. Barang bukti yang diantarkan adalah untuk pelanggar yang sudah mendapat konfirmasi jawaban dari petugas kami melalui pesan whatsapp.

5. COD hanya berlaku untuk Wilayah DKI Jakarta dan besaran ongkos kirim disesuaikan dengan tarif ojek online.

6. Pastikan nomor telepon yang digunakan untuk mendaftarkan dapat menerima panggilan atau SMS

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/15/082200715/kena-tilang-selama-psbb-bisa-bayar-secara-cod-ini-langkahnya