Kisruh BBM Premium, KPBB Tuding Penentuan Harga BBM Pertamina Tak Adil

Harryt MR - Kamis, 18 Juni 2020 | 21:45 WIB

Ilustrasi: Pertamina Cegah Penyebaran Virus Corona di SPBU (Harryt MR - )

“Manipulasikah ini? Dengan patokan harga internasional tetapi Pertamina mendistribusikan BBM dengan kualitas yang lebih rendah,”

“Sejak 2005, Indonesia mewajibkan standard kendaraan bermotor yang mengacu pada Euro2/II Standard. Yaitu standard kendaraan bermotor rendah emisi dengan safety level yang lebih baik,” imbuh Puput.

Seperti diketahui, penerapan standard tersebut mengharuskan prasyarat tersedianya BBM yang antara lain;

Bensin dengan RON 92 (min), Sulfur 500 ppm (max) dan Lead 0,013 gr/L (max); dan Solar dengan Cetane Number/CN 51 (min), Sulfur 500 ppm (max).

 

Baca Juga: Segini Modal Usaha SPBU Pertashop Pertamina, Tersebar di Pelosok Desa

Kemudian pada Oktober 2018, Pemerintah memperketat standard emisi kendaraan dengan mewajibkan Euro 4/IV Standard, yang mengharuskan ketersediaan Bensin dengan RON 92 (min), Sulfur 50 ppm max), dan Lead 0,005 gr/L (max); dan Solar dengan CN 51 (min), Sulfur 50 ppm (max).

“Dengan demikian Premium 88, Pertalite 90, Solar 48 dan Solar Dexlite adalah BBM yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan kendaraan bermotor sejak 2005,”

“Saat ini BBM yang memenuhi syarat adalah bensin yang setara dengan Pertamax dan Pertamax Turbo; sementara untuk Solar adalah Solar Perta-Dex dan Perta-Dex HQ (High Quality),”

“Untuk itu, biarpun sangat terlambat, kini saatnya menghapus keempat jenis BBM kotor di atas (Premium88, Pertalite90, Solar48 dan Solar Dexlite),” ucap Puput, melalui pesan tertulis (18/06).