Otomotifnet.com - Bukan hal baru kalau kini banyak mobil pribadi dialihfungsikan menjadi taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Namun yang tidak banyak diketahui pemilik, beralihnya mobil pribadi ke taksi online juga akan mengubah status mobil pribadi jadi mobil komersial.
Perubahan fungsi ini harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, jika tidak pemilk akan memiliki risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Demikian dipaparkan Asuransi Astra dalam keterangan resminya.
Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial yaitu:
Baca Juga: Toyota Alphard eks Taksi, MPV Premium Murah, Dijual Rp 200 Jutaan
”12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.”
“13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.”
Saat ini memang masih banyak orang yang tergiur oleh bisnis taksi online, bahkan tidak sedikit sopir-sopir taksi konvensional yang keluar dan mengambil kredit mobil pribadi demi bergabung ke bisnis taksi online.
Biasanya pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil, namun dalam paketan tersebut jika mobil yang dibeli masih terdaftar sebagai mobil pribadi, pemilik perlu melapor ke pihak asuransi segera bahwa mobil yang digunakan akan beralih fungsi menjadi mobil komersial.
Baca Juga: Xpander Banyak Gratisnya di Mei 2020, Asuransi Sampai Servis Gak Usah Mikir