Polisi Kasih Saran Beli Motkas Wajib Ada BPKB Dan STNK, Enggak Komplit Jangan Dibeli

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Juni 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi motor bekas

Ia menambahkan, sesuai fungsinya, BPKB ialah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor atau Certificate of ownership, sedangkan STNK merupakan syarat agar mobil atau motor itu boleh dibawa jalan.

"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada, lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap, baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.

 

YANG LAINNYA