Ia menambahkan, sesuai fungsinya, BPKB ialah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor atau Certificate of ownership, sedangkan STNK merupakan syarat agar mobil atau motor itu boleh dibawa jalan.
"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada, lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap, baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.