Otomotifnet.com - Buat yang ingin membeli motor atau mobil bekas wajib dilakukan pengecekan di berbagai aspek.
Misalnya yang mesti diperhatikan ialah kelengkapan surat-surat seperti BPKB dan STNK.
Namun sayangnya, sering terjadi si penjual tidak punya surat lengkap, hanya punya BPKB atau STNK.
Situasi ini bisa terjadi baik untuk mobil dan motor keluaran baru atau yang sudah berumur.
Baca Juga: Yamaha MT-25 Bekas Diincar, Mesin Wajib Dipanasin Sampai 'Gerah', Tips Anti Ketipu
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan.
"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus belum lama ini.
Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK tanpa adanya BPKB.
Martinus menjelaskan, jangan membeli kendaraan bekas yang BPKB-nya tidak ada, sebab bisa jadi bukti kepemilikan kendaraan tersebut masih atas penguasaan orang lain, misalnya sang penjual atau leasing.
Baca Juga: Beli Motor Seken Lewat Medsos Wajib Teliti, Antisipasi Tertipu Rayuan si Penjual
Ia menambahkan, sesuai fungsinya, BPKB ialah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor atau Certificate of ownership, sedangkan STNK merupakan syarat agar mobil atau motor itu boleh dibawa jalan.
"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada, lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap, baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.