Gugatan Nyalakan Lampu di Siang Hari Ditolak MK, Melanggar Tetap Denda Rp 100 Ribu

Ignatius Ferdian - Senin, 29 Juni 2020 | 20:05 WIB

Ikustrasi lampu utama menyala (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Gugatan mengenai pasal yang yang berisi tentang kewajiban pengguna motor untuk nyalakan lampu di siang hari ditolak MK.

Ini setelah Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Menurut keduanya pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Alamat di SIM Bisa Disamakan Dengan KTP Baru, Ini Cara Dan Syarat-syaratnya

Namun permohonan itu kemudian ditolak oleh para hakim MK dengan suara bulat.

”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 8/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang MK (25/6/2020).

Dalam putusannya, MK menyimpulkan ketentuan tersebut konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: IIMS Motobike Show Digelar Oktober 2020, Ada 90 Brands, Targetkan 24 Ribu Pengunjung

Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.

"Undang-undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain, seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain sebagainya," ujarnya.

Tujuan pengaturan dan pembatasan demikian tak lain adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Dengan demikian, ketentuan yang terdapat dalam norma tersebut adalah bahwa bagi semua kendaraan bermotor tanpa terkecuali wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu (Pasal 107 ayat 1 UU LLAJ), yang baik malam hari maupun kondisi tertentu merupakan kondisi yang gelap atau terbatasnya jarak pandang akibat kurangnya pencahayaan," papar Anwar Usman.

Baca Juga: Yamaha NMAX Hingga Honda Gold Wing Turing ke Kilometer 0, Pembuktian Part Kawahara

Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama, sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya dan yang akan melintas.

"Sementara itu, untuk siang hari, hanya motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama (Pasal 107 ayat 2 UU LLAJ). Kewajiban menyalakan lampu utama khusus motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri," papar Anwar.

Perlu diketahui, Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berbunyi;
"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”

Sedangkan, Pasal 293 ayat (2) UU menyebutkan;
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Sumber: https://m.tribunnews.com/otomotif/2020/06/26/mk-tegaskan-lampu-motor-wajib-nyala-di-siang-hari-atau-denda-rp-100-ribu?page=all