Otomotifnet.com - Pengawalan voorijder bukan cuma buat Presiden maupun pejabat tinggi negara.
Masyarakat umum pun bisa menikmati pengawalan dari Kepolisian ini.
Kaurmin Satuan Pengawalan (Satpatwal) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rofik mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut bisa ajukan permohonan secara resmi.
"Caranya mudah saja, cukup dengan mengajukan perihal surat resmi ke Dirlantas Polda Metro Jaya," kata AKP Rofik saat dihubungi, (29/6/20).
Baca Juga: Pelat Nomor 'Dewa' Bukan Apa-apa Lagi, Perlu Ada Ini Supaya Anti Macet
Rofik menjelaskan, pengajuan izin tersebut sebagai pertimbangan dengan risiko yang dimungkinkan bisa timbul.
Semisal untuk menjamin keamanan, ketepatan waktu dan kelancaran dari objek vital yang dikawal.
"Untuk itu, diperlukan surat izin tersebut," ungkapnya.
Adapun jenis kegiatan yang memerlukan surat izin keramaian antara lain acara pernikahan, pemakaman dan lainnya.
"Kegiatannya juga harus jelas, misalnya seperti kepanitiaannya, silakan dilampirkan dan dikomunikasikan penanggung jawabnya," jelas Rofik.
Meski demikian, Rofik mengingatkan jika peserta konvoi wajib untuk memenuhi standar keselamatan berkendara atau safety riding.