Ramai Ganjil-Genap Motor Saat PSBB Transisi di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Angkat Bicara

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 30 Juni 2020 | 19:10 WIB

Situasi perluasan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Sementara untuk kejelasan ganjil genap untuk motor dan mobil ditegaskan pada Pasal 18 ;

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).