Otomotifnet.com - Memasuki masa PSBB transisi, ada peraturan baru mengenai ganjil genap di DKI Jakarta.
Tidak hanya mobil saja yang ikut aturan ganjil genap, kali ini kendaraan roda dua alias motor juga kena imbasnya.
Menanggapi pemberlakuan ganjil genap untuk motor ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.
Namun, sementara ini ganjil genap masih hanya untuk roda empat atau lebih.
Baca Juga: Sambut New Normal, Kemenhub Terbitkan Regulasi, Atur Jumlah Penumpang Motor Dan Mobil
"Belum (ganjil-genap kendaraan roda dua) diaktifkan," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi (30/6/2020).
Menurut Sambodo, jika ingin ada tindakan penilangan maka perlu dipasang rambu.
Sekadar informasi, ganjil genap (gage) motor, mengacu pada Pergub Nomor 51, pengendalian transportasi diatur dalam Pasal 17 ayat 2 (a) yang mengatakan;
"kendaraaan bermotor pribadi berupa motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."
Baca Juga: Hasil Evaluasi Sepekan PSBB Transisi di Jakarta, Dishub Sebut Belum Perlu Ganjil Genap
Sementara untuk kejelasan ganjil genap untuk motor dan mobil ditegaskan pada Pasal 18 ;
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).