Otomotifnet.com - Diberitakan sebelumnya, Toyota Alphard putih milik Via Vallen dibakar orang tak dikenal di samping rumahnya, kawasan Tanggulangin, Sidoarjo, Jatim, sekitar pukul 03:00 WIB, (30/6/20).
Pertanyaannya, apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi, jika terbakar karena tindak kejahatan?
Hal ini dijawab oleh Laurentius Iwan Pranoto, selaku SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra. Ia menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi.
Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.
Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Ludes Dibakar, Pelaku Terekam CCTV, Motif Diselidiki
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang, yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang, dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” ungkap Iwan.
Masih menurutnya, ditanggung atau tidaknya mobil terbakar dilihat dari hasil investigasi atas penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar.
Dalam hal ini, maksudnya siapa yang melakukan tindak kejahatan tersebut. Semisal dilakukan suami atau istri, anak, orang tua atau saudara kandung tertanggung.