Toyota Alphard Via Vallen Dibakar Orang, Bisakah Ditanggung Asuransi?

Harryt MR - Selasa, 30 Juni 2020 | 23:00 WIB

Toyota Alphard milik Via Vallen yang dibakar orang tak dikenal (30/6/2020) (Harryt MR - )

Kemudian orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

“Jika tindak kejahatan terbukti dilakukan oleh salah satu oknum yang disebutkan di atas, tentunya pihak asuransi juga tidak dapat membantu untuk cover,” tulis Iwan (30/6).

Terkait hal tersebut juga sudah tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1, mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung oleh pihak asuransi.

Seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi: ”Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Dijahilin, Dibakar di Sisi Rumah, Terduga Pelaku Diringkus

Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;”

Dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan, yang dimana pelakunya adalah orang-orang yang sudah disebutkan pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 tersebut.

Ataupun seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi, ditemukan suku cadang yang sudah tidak sesuai standar, atau hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya.

Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi.