"Kemungkinan vonis bertambah masih ada, karena ada enam berkas yang masuk dari tiga polsek," terang Eko di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Jl Dr Muwardi, (30/6/20).
"Kalau vonis maksimal kasus pencurian maksimal tujuh tahun penjara," ujar Eko.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Warungkondang mengintai pelaku pencurian lebih dari 100 mobil di Cianjur, Bogor dan Sukabumi selama satu bulan.
Kapolsek Warungkondang, Kompol Gito, mengatakan bahwa buronan berada di Kampung Tugu, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Motor Curian Ada Pemesannya, Penadah Asal Lampung Tengah Untung Sampai Rp 1 Juta Per Unit
"Awal mula ada kabar, anaknya sering berkunjung ke ayahnya yang menjadi daftar pencarian orang di Polsek Warungkondang," ujar Gito di Mapolsek Warungkondang, (31/1/20) lalu.
Setelah menerima informasi tersebut, kata Gito, polisi mengintai ke lokasi selama seminggu.
"Setelah memastikan lokasi, kami utus anggota unit reskrim di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Badruzaman bersama beberapa anggota selama tiga hari," kata Gito.
Tiga hari melakukan pengintaian jarak dekat, dipastikan satu rumah dihuni tersangka.