Pintu dan Pelek Mobil Jadi Bukti, Gembong Curanmor Jabar Divonis 1,2 Tahun Penjara

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Juli 2020 | 11:15 WIB

Pintu, kabin pikap dan pelek mobil jadi bukti kasus curanmor gembong asal Jawa Barat (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Gembong kasus pencurian kendaraan bermotor asal Jawa Barat diringkus polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tumpukan pintu dan pelek berbagai merek mobil.

Tampak dalam foto yang didapat, paling terlihat pintu geser Daihatsu Gran Max serta kabin pikap dan pelek kaleng.

Tak main-main, gembong besar berinisial O (45) ini sudah lebih dari 100 kali beraksi.

Baca Juga: Honda Scoopy Balik ke Pemilik Asli, Nyaris Dijual, Pengembangan Revo Bodong

Setelah ditangkap, pelaku langsung diproses dan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, Jabar.

Hasil sidang, pelaku hanya dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara saja.

Namun Kejaksaan Negeri Cianjur menyebut kemungkinan vonis bertambah karena ada beberapa berkas lagi yang masuk dan belum vonis dari tiga polsek yakni Polsek Pacet, Polsek Cugenang dan Polsek Warungkondang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Purwanto, mengatakan, beberapa berkas yang masuk masih dalam proses.

"Kemungkinan vonis bertambah masih ada, karena ada enam berkas yang masuk dari tiga polsek," terang Eko di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Jl Dr Muwardi, (30/6/20).

"Kalau vonis maksimal kasus pencurian maksimal tujuh tahun penjara," ujar Eko.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Warungkondang mengintai pelaku pencurian lebih dari 100 mobil di Cianjur, Bogor dan Sukabumi selama satu bulan.

Kapolsek Warungkondang, Kompol Gito, mengatakan bahwa buronan berada di Kampung Tugu, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Motor Curian Ada Pemesannya, Penadah Asal Lampung Tengah Untung Sampai Rp 1 Juta Per Unit

"Awal mula ada kabar, anaknya sering berkunjung ke ayahnya yang menjadi daftar pencarian orang di Polsek Warungkondang," ujar Gito di Mapolsek Warungkondang, (31/1/20) lalu.

Setelah menerima informasi tersebut, kata Gito, polisi mengintai ke lokasi selama seminggu.

"Setelah memastikan lokasi, kami utus anggota unit reskrim di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Badruzaman bersama beberapa anggota selama tiga hari," kata Gito.

Tiga hari melakukan pengintaian jarak dekat, dipastikan satu rumah dihuni tersangka.

Sebuah rumah berlantai dua disinyalir menjadi tempat persembunyian tersangka di bawahnya terdapat sebuah gudang.

"Pengendapan selama tiga hari, menyiapkan personel lalu menangkap tersangka di rumah berlantai dua," kata Kapolsek.

Saat ditangkap, tersangka sedang menonton televisi. Dia tak melakukan perlawanan.

Barang bukti semisal bagian-bagian mobil ada di gudang yang terletak di bagian bawah rumah.

"Tanpa perlawanan, pelaku sedang sendirian," kata Kapolsek.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2020/06/30/curi-lebih-100-kendaraan-gembong-asal-cianjur-dihukum-12-tahun-penjara-bisa-bertambah?page=all