Pintu dan Pelek Mobil Jadi Bukti, Gembong Curanmor Jabar Divonis 1,2 Tahun Penjara

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Juli 2020 | 11:15 WIB

Pintu, kabin pikap dan pelek mobil jadi bukti kasus curanmor gembong asal Jawa Barat (Irsyaad Wijaya - )

Sebuah rumah berlantai dua disinyalir menjadi tempat persembunyian tersangka di bawahnya terdapat sebuah gudang.

"Pengendapan selama tiga hari, menyiapkan personel lalu menangkap tersangka di rumah berlantai dua," kata Kapolsek.

Saat ditangkap, tersangka sedang menonton televisi. Dia tak melakukan perlawanan.

Barang bukti semisal bagian-bagian mobil ada di gudang yang terletak di bagian bawah rumah.

"Tanpa perlawanan, pelaku sedang sendirian," kata Kapolsek.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2020/06/30/curi-lebih-100-kendaraan-gembong-asal-cianjur-dihukum-12-tahun-penjara-bisa-bertambah?page=all