Di lokasi itu, korban dipaksa turun oleh kedua pelaku hingga akhirnya Surati pun harus berjalan kaki untuk sampai ke rumahnya.
Mobil dibawa perampok, korban jalan kaki sampai rumah
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku Joni ditangkap di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
Baca Juga: Tol Padang-Pekanbaru Tetap Dikerjakan Meski Ada Penolakan, Proses Pengadilan
"Barang bukti mobil milik korban juga kita dapatkan," kata Suryadi, saat gelar perkara (1/7/2020).
Menurut Suryadi, saat ini pihak berwajib masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengejar RS yang kini masih menjadi buronan.
"Mereka modusnya pura-pura menjadi polisi dan memeriksa mobil korban. Satu pelaku lagi masih dikejar," ujar Suryadi.
Atas perbuatannya, Usman terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.