Otomotifnet.com - Pajero Sport yang dikendarai seorang wanita dan anaknya mendadak lenyap digondol begal.
Aksi ini terkuak setelah Unit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Joni alias Usman (46) yang merupakan pelaku perampokan terhadap wanita pengemudi Pajeo Sport bernama Surati (37).
Informasi yang dihimpun, Joni melakukan aksi perampokan bersama rekannya RS (DPO) pada Selasa (30/6/2020) kemarin di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang.
Kronologi awalnya si korban baru saja mengambil legalisir rapor anaknya di sekolah dan mengendarai Mitsubishi Pajero Sport warna putih.
Baca Juga: Toyota Yaris Tabrak Lari di Overpass Manahan Genap Satu Tahun, Pelaku Masih Misterius
Awalnya saat Pajero Sport tersebut melintas di lokasi kejadiaan, dari arah sebelah kanan mendadak Joni bersama RS langsung memepet mobil korban.
Korban dipaksa menepi lantaran kedua pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan hendak melakukan pemeriksaan narkoba.
Korban yang telah menghentikan mobilnya langsung diborgol oleh Usman.
Sedangkan RS langsung mengambil alih kemudi dan membawa korban ke kawasan Jalan Irigasi.
Baca Juga: Ford Ranger Ambulans di Bibir Jurang, Roda Salah Injak, Nyaris Terjungkal
Di lokasi itu, korban dipaksa turun oleh kedua pelaku hingga akhirnya Surati pun harus berjalan kaki untuk sampai ke rumahnya.
Mobil dibawa perampok, korban jalan kaki sampai rumah
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku Joni ditangkap di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
Baca Juga: Tol Padang-Pekanbaru Tetap Dikerjakan Meski Ada Penolakan, Proses Pengadilan
"Barang bukti mobil milik korban juga kita dapatkan," kata Suryadi, saat gelar perkara (1/7/2020).
Menurut Suryadi, saat ini pihak berwajib masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengejar RS yang kini masih menjadi buronan.
"Mereka modusnya pura-pura menjadi polisi dan memeriksa mobil korban. Satu pelaku lagi masih dikejar," ujar Suryadi.
Atas perbuatannya, Usman terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.