Usai menabrak korban, Khoirul menyerahkan diri ke Polsek Ngunut.
"Karena takut ada amuk massa, dia tinggalkan Brionya di lokasi dan dia datang ke Polsek Ngunut," ungkap Aris.
Terkait posisi Joko Triasmoro, Aris memastikan tidak terlibat dalam kecelakaan ini.
Joko hanya menjadi penumpang di dalam kabin Brio tersebut.
Baca Juga: Brio Dan Xenia Babak Belur, Warung Ambyar, Kocar-kacir Disundul Fortuner Pecah Ban
Khoirul akan dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya saksi mata di lokasi mengungkapkan, Brio melaju kencang dari arah barat (Tulungagung) ke timur (Blitar)
Brio berjalan oleng sehingga warga menduga pengemudinya dalam keadaan mabuk.
Tabrakan terjadi karena Brio ini melaju ke lajur berlawanan.
Bahkan usai tabrakan, posisi Brio ada di sisi selatan jalan.