Kunci Mobil Immobilizer Tak Bisa Asal Duplikat, Wajib Tunjukkan STNK Dan BPKB

Radityo Herdianto,Ignatius Ferdian - Selasa, 7 Juli 2020 | 17:25 WIB

Fitur immobilizer pada kunci mobil (Radityo Herdianto,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat yang ingin duplikat kunci mobil immobilizer, perlu diingat kalau tidak bisa dilakukan sembarangan.

Hal ini untuk berjaga-jaga kalau pemilik mobil kerap melakukan duplikat kunci mobil yang sudah dilengkapi dengan immobilizer.

Pasalnya jika kunci immobilizer yang asli hilang, pemilik mobil harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal untuk membuat kunci baru.

"Pemilik mobil harus bisa menunjukan dokumen seperti STNK, BPKB, serta KTP, kalau tidak ada tidak akan bisa dibuatkan duplikasi," tegas Samsul, pemilik bengkel spesialis Samsul Saga Locksmith, Mall Blok M.

Samsul beralasan, dokumen tersebut penting sebagai bukti kuat kepemilikan mobil jika ingin kunci mobil immobilizer diduplikat

"Kalau tidak seperti itu, sangat rawan disalahgunakan dan ujung-ujungnya malah jadi tindak kejahatan untuk mencuri mobil target karena sifatnya cloning data remote yang cocok dengan mobil untuk dinyalakan," jelas Samsul.

"Supaya lebih aman dan pasti, pemilik mobil juga harus bawa mobilnya supaya transponder yang dibuat dicocokan programnya dengan ECU immobilizer di mobil, mempersulit tindak kejahatan dengan membobol gelombang frekuensi secara acak," tambah Samsul.

Selain itu tidak semua mobil bisa dilakukan duplikasi karena sistem immobilizer yang dimiliki lebih canggih seperti punya fitur blocking untuk mencegah penyusupan gelombang frekuensi.

Baca Juga: Kunci Kontak Mobil Ringkas Dan Modern, Ubah ke Model Flip, Biaya Mulai Rp 300 Ribu