Otomotifnet.com - Jika berdasar aturan sebelumnya uang muka diterapkan 25 persen, kini lembaga pembiayaan menerapkan kebijakan uang muka tinggi.
Kini, lembaga pembiayaan menetap di angka 50 persen.
Hal ini diungkap Kristianto Goenadi, Presiden Director PT Penta Jaya Laju Motor (PJLM), distributor KTM Indonesia.
"Penerapan kebijakan ini pun diikuti oleh kewajiban membayar cicilan 3 bulan di muka," jelas Kristianto.
Seperti diketahui, untuk kendaraan roda dua, pembiayaan melalui leasing menguasai lebih 80 persen.
Dengan adanya pengetatan dari sisi uang muka ini, maka secara otomatis penjualan akan mengalami penurunan.
Akhmad Z. Dalie, Sales and Marketing Head KTM Indonesia mengatakan, saat ini pembeli jadi terseleksi.
"Mereka yang benar-benar ingin membeli motor dan memiliki dana yang cukup saja yang akan transaksi," katanya.
Baca Juga: KTM 'Pending' Merakit Motornya di Indonesia, Proses SNI Kena Imbas Virus Corona