Berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Selain itu, dijelaskan juga pada Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No.22 Tahun 2009 yang berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Akibat main hp saat naik motor.. Yamaha Mio nubruk dorongan si bapaknya ampe terguling.. si pengendara saat terjatuh, masih megangin hp-nya.. kejadian di Jl. Terusan Jakarta - Antapani, Bandung, Jawa Barat
Dikirim oleh Panji Nugraha pada Rabu, 08 Juli 2020