Akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Banteng Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang (7/7/2020) sekira pukul 13.00.
Pelaku ditangkap ketika berkendara menggunakan motor hasil curian.
"Pelaku belum sempat menjual barang hasil curian itu," bebernya.
Menurut Kapolsek, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Beli Motor Bodong Bisa Disebut Penadah, Siap-siap Dibui Selama 4 Tahun
Pasalnya pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian serupa.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri motor. Satu kali di Genuk, dua kali di wilayah lain," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.