Otomotifnet.com - Honda Vario satu ini gagal jadi duit setelah si maling tertangkap lebih dulu oleh Unit Reskrim Polsek Genuk, Semarang.
Menurut informasi tersangka melakukan aksinya di tempat kos di Kampung Kwaron I Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah (1/7/2020).
Kapolsek Genuk Kompol Subroto mengatakan tersangka yakni Budi Utomo (28) warga Tambak Mulyo Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara.
"Dia menyasar motor yang terparkir di depan kamar pintu kos."
Baca Juga: Vario Rontok Wajah di Pagi Hari, Terjang Kendaraan di Depan, Remaja 19 Tahun Tewas
"Setelah dirasa lingkungan aman, pelaku lalu merusak kunci motor dengan kunci Y," paparnya (9/7/2020).
Kompol Subroto menuturkan, motor yang dicuri tersangka yaitu Honda Vario hitam silver bernopol H 4646 S.
Selepas korban mengetahui pencurian tersebut lantas melaporkan ke kantor Polsek Genuk.
Tim Resmob Polsek Genuk lalu melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Honda Astrea Grand Butut yang Sering Masuk TV Dijual, Buka Harga Rp 10 Juta
Akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Banteng Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang (7/7/2020) sekira pukul 13.00.
Pelaku ditangkap ketika berkendara menggunakan motor hasil curian.
"Pelaku belum sempat menjual barang hasil curian itu," bebernya.
Menurut Kapolsek, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Beli Motor Bodong Bisa Disebut Penadah, Siap-siap Dibui Selama 4 Tahun
Pasalnya pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian serupa.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri motor. Satu kali di Genuk, dua kali di wilayah lain," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.