Polisi Siap Adakan Razia Kendaraan di Jakarta, Ini Beberapa Titik Lokasinya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 14 Juli 2020 | 17:50 WIB

Honda Jazz berkelir merah yang terkena tilang di perluasan ganjil genap Fatmawati, Jakarta Selatan. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya akan kembali mengadakan razia kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Iya benar, tilang akan dimulai Minggu depan," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi (14/7/2020).

Menurut Sambodo, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Polisi tidak melakukan penindakan berupa tilang kepada para pengendara.

"Sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi," ucapnya.

Baca Juga: Beredar Info, Tak Punya SIM dan STNK Cuma Didenda Rp 25 Ribu, Ini Kata Polisi

Menurut Sambodo, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun ke 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan antara lain, menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.

Tak hanya itu, ia juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.

Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

Baca Juga: Polisi Cuma Bisa Pasrah, Motor Sitaan Menumpuk Tak Asal Dimusnahkan