"Akan kita laporkan dan koordinasikan, seperti apa teknis pelelangan nanti," ujarnya singkat.
Dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terpidana Hatta Ansori merupakan salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Cabang Palembang.
Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang digelar PN Palembang, Rabu (13/11/19) silam, Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan.
Barang bukti yang diamankan yakni dua unit kontainer berisi ribuan miras serta satu unit Ferarri 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 buatan Italia.
Baca Juga: Honda Win, Suzuki RC 100 dan A100 Pelat Merah Pemkab Kudus Dilelang, Cocok Jadi Incaran
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya yakni mencapai Rp 25,8 miliar.
Atas hal tersebut, Hatta Ansori dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan serta pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.