Otomotifnet.com - Ferrari 458 Speciale hasil selundupan yang dilelang oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dua hari lalu belum jadi laku.
Supercar ini hasil sitaan dari terpidana M. Hatta Ansori yang terlibat kasus penyelundupan barang ilegal.
Sebelumnya, Ferrari 458 Speciale ini dilelang secara online dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang dilakukan secara online melalui situs www.lelang.go.id mulai pukul 13.30 WIB sampai 15.30 WIB, (16/7/20) kemarin.
Baca Juga: Ferrari 458 Speciale Selundupan Dilelang, Jaminan Rp 5 Miliar, Monggo Para Sultan
Dikutip dari laman lelang.go.id, objek Ferrari 458 Speciale yang dilelang berwarna abu-abu, nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517.
"Ferrari tersebut dibuka dengan harga Rp 10,2 miliar lebih. Tapi sampai batas waktu lelang berakhir, belum ada yang berminat," ujar Pejabat Lelang KPKNL Palembang, Daniel, (17/7/20).
Selama dua jam dibuka, sama sekali tak ada sultan yang berani menawar.
"Yang namanya peminat, itu dibuktikan dengan adanya bukti setoran uang jaminan. Baru dikatakan jadi peserta lelang," tuturnya.
"Tapi sampai kemarin belum ada (yang berminat). Mungkin harganya menurut mereka masih tinggi," ujarnya.
Daniel mengatakan, selanjutnya KPKNL Palembang akan kembali berkoordinasi dengan pihak penjual dalam hal ini Kejagung terkait mekanisme ulang lelang Ferrari 458 Speciale tersebut.
"Kapan lagi lelangnya dimulai, itu tergantung dengan permohonan dari penjual dalam hal ini pihak kejaksaan," jelas Daniel.
"Sebab bila ingin lelang diulang, maka perlu pengajuan terlebih dahulu," ujarnya.
Baca Juga: Toyota Kijang Pelat Merah Dilelang, Ada 4 Unit, Buka Harga Rp 30 Jutaan
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Asmadi, membenarkan tidak adanya peminat dari Ferarri 458 Speciale tersebut.
"Sampai waktunya berakhir, tidak ada penawar yang setor uang jaminan," ujarnya.
Untuk itu, kata Asmadi, pihaknya akan melaporkan ke pusat pemulihan aset Kejagung RI terkait tidak adanya peminat lelang.
Selain itu juga akan dilakukan koordinasi ulang bersama pihak KPKNL.
"Akan kita laporkan dan koordinasikan, seperti apa teknis pelelangan nanti," ujarnya singkat.
Dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terpidana Hatta Ansori merupakan salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Cabang Palembang.
Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang digelar PN Palembang, Rabu (13/11/19) silam, Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan.
Barang bukti yang diamankan yakni dua unit kontainer berisi ribuan miras serta satu unit Ferarri 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 buatan Italia.
Baca Juga: Honda Win, Suzuki RC 100 dan A100 Pelat Merah Pemkab Kudus Dilelang, Cocok Jadi Incaran
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya yakni mencapai Rp 25,8 miliar.
Atas hal tersebut, Hatta Ansori dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan serta pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.