"Hal ini masih dirumuskan oleh Korlantas Polri. Nanti ada ketentuan tersendiri," kata Fahri saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Sekadar informasi, perihal TNKB sudah memiliki dasar hukum, salah satunya terdapat pada pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012.
Beberapa poin mengenai pelat nomor di Pasal 39 Perkap Nomor 5 tahun 2012 antara lain:
1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
2. Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
3. Warna TNKB sebagai berikut:
a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau ( Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
4. TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
5. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
6. TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.