Otomotifnet.com - Perpanjangan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta baru diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Keputusan ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dikarenakan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang masih tergolong besar.
"Iya benar, kami perpanjang kembali," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi (7/4).
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa gage tetap ditiadakan sampai dengan 19 April 2020," imbuhnya.
Baca Juga: Mudik Tak Dilarang, Pemudik di Mobil Dibatasi, Isi Sedan Hanya Boleh Dua Orang
Walaupun penilangan kepada pelanggar ganjil-genap tidak diberlakukan, tapi diingatkan kalau penindakan pelanggaran lain akan tetap ditegakan.
Semisal, pengendara motor yang tidak menggunakan helm atau pengemudi mobil yang nekat menerobos jalur Transjakarta atau busway.
Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).
"Kami akan tetap lakukan penindakan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat COVID-19 merebak di Indonesia.
Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.
_______
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR