Setelah beraksi tersangka kabur ke arah kawasan Industri Ngoro.
"Ketiga tersangka komplotan spesialis pencuri modus pecah kaca sudah beraksi lima kali di berbagai lokasi dan sasaran utama adalah nasabah bank yang mengambil uang," jelas Dony.
Menurutnya, nilai kerugian kejahatan pencurian modus pecah kaca ini paling besar senilai Rp 259 juta.
"Hasil uang kejahatan dibagi oleh ketiga tersangka ada yang menerima Rp 85 juta sampai Rp 87 juta yang masing-masing selisih Rp.1 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Mitsubishi Colt T120SS Ditinggal Lari, Bodi Ringsek Kaca Pecah, Takut Diamuk Massa
Ditambahkannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena dipastikan tersangka terlibat dalam pencurian dengan modus yang sama di berbagai wilayah," tandasnya.