Otomotifnet.com - Pelaku pecah kaca Daihatsu Xenia hingga menggondol uang senilai Rp 259 juta berhasil dibekuk.
Menurut informasi anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk tiga tersangka komplotan spesialis pencurian modus pecah kaca mobil tersebut.
Ketiga tersangka bernama Angga Ismawahyudi (30) warga Desa Sumberejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai eksekutor yakni memecahkan kaca mobil menggunakan busi.
Husin R (53) warga Mulyorejo Baru Surabaya peran mengintai calon korban sekaligus menentukan target lokasi pencurian.
Baca Juga: Toyota Avanza Dilarikan Sebulan, Pelaku Dibekuk, Kena Jebakan Polisi
Sedangkan, tersangka Hariyanto (48) warga Desa Bence, Garum, Kabupaten Blitar, peran mengintai calon korban dan mengalihkan perhatian orang-orang yang berada di sekitar lokasi pencurian.
Polisi terpaksa menindak tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka Angga dan tersangka Hariyanto pada bagian kaki lantaran mereka berupaya kabur serta melawan saat hendak ditangkap.
Kasus pencurian modus pecah kaca terhadap korban nasabah Bank Mandiri ini terungkap dari penangkap tersangka Hariyanto alias Yanto di tempat persembunyian di wilayah Mojokerto pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan itulah pada hari yang sama anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka Husin di kediamannya, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Menyala di Kegelapan, Api Membara, Kabin Berisi 200 Liter BBM
Kemudian, tersangka Angga ditangkap di sebuah tempat di daerah Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Kamis dini hari (16/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Ketiga tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian modus pecah kaca yang mayoritas korbannya adalah nasabah bank dan sudah seringkali beraksi yang membuat resah masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander (20/7/2020).
Adapun modus kejahatan ini tersangka berbagi tugas yakni membuntuti korban bernama Yuyun Sekaringtyas (40) karyawan PT Daiyang Jaya Abadi yang mengambil uang di Bank Central Asia (BCA) area ruko kawasan pintu Industrial Park (NIP).
Namun karena kurang, lalu korban mengambil uang di Bank Mandiri yang tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian.
Baca Juga: Toyota Camry Ketua DPRD Kepri Babak Belur, Hancur Terjang Bentor, Pengemudi Sesak Napas
Korban bersama driver mengendarai Daihatsu Xenia N 1722 V yang merupakan kendaraan operasional milik perusahaan yang sedng di parkir di halaman Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mojokerto-Ngoro, Jalan Raya Industri Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka Yanto mengendarai motor MX hitam S 3785 R mengalihkan perhatian dengan mengajak mengobrol tukang parkir Bank Mandiri.
Secara bersamaan, tersangka Angga dibonceng tersangka Husin mengendarai motor Honda CBR mendekati lokasi dan langsung memecahkan kaca bagian depan sebelah kiri mobil Daihatsu Xenia N 1722 V.
Ia mengambil uang tunai Rp 259 juta di dalam tas yang letaknya di bawah bangku penumpang bagian depan pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Kemenhub Minta Truk Pasang Perisai Belakang, Antisipasi Mobil Menancap di Kolong
Setelah beraksi tersangka kabur ke arah kawasan Industri Ngoro.
"Ketiga tersangka komplotan spesialis pencuri modus pecah kaca sudah beraksi lima kali di berbagai lokasi dan sasaran utama adalah nasabah bank yang mengambil uang," jelas Dony.
Menurutnya, nilai kerugian kejahatan pencurian modus pecah kaca ini paling besar senilai Rp 259 juta.
"Hasil uang kejahatan dibagi oleh ketiga tersangka ada yang menerima Rp 85 juta sampai Rp 87 juta yang masing-masing selisih Rp.1 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Mitsubishi Colt T120SS Ditinggal Lari, Bodi Ringsek Kaca Pecah, Takut Diamuk Massa
Ditambahkannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena dipastikan tersangka terlibat dalam pencurian dengan modus yang sama di berbagai wilayah," tandasnya.