Otomotifnet.com - Punya uang cukup dan tertarik meminang mobil ever kredit, namun ragu apakah asuransinya bakal hangus?
Tenang, ada cara yang perlu diperhatikan ketika memutuskan beli mobil over kredit.
Yakni sebaiknya Anda segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut.
Tujuannya untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.
Baca Juga: Mau Pakai Mobil Baru Tanpa Mikirin DP, Servis Hingga Asuransi? Begini Caranya
Hal ini penting mengingat mobil tersebut telah dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda.
Mengapa penting juga untuk lapor ke pihak asuransi?
“Karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi,” ujar Angela Anindita, Public Relations Asuransi Astra (Garda Oto).
Selain itu, lanjut Anindita, pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil.
"Karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik yang pertama, maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi,” imbuhnya.
Hal ini kata Anindita dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10.
Klausul yang dimaksud berbunyi: Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya.
Yakni setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
Nah bila ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing, karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit.
Dengan begitu Anda sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
“Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan kepemilikan mobil dapat langsung menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 kami siap melayanani Anda selama 24 jam,”
“Spesial promo untuk bulan ini dapatkan voucher belanja hingga Rp3.900.000* + cicilan 0% dengan kode promo SELALUAMAN. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.gardaoto.com/garda-oto/promo,” tutup Anindita.