Begini Cara Beli Mobil Over Kredit Supaya Asuransinya Enggak Hangus

Harryt MR - Minggu, 2 Agustus 2020 | 22:59 WIB

Beli mobil over kredit, sebaiknya segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Punya uang cukup dan tertarik meminang mobil ever kredit, namun ragu apakah asuransinya bakal hangus?

Tenang, ada cara yang perlu diperhatikan ketika memutuskan beli mobil over kredit.

Yakni sebaiknya Anda segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut.

Tujuannya untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.

Baca Juga: Mau Pakai Mobil Baru Tanpa Mikirin DP, Servis Hingga Asuransi? Begini Caranya

Hal ini penting mengingat mobil tersebut telah dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda.

Mengapa penting juga untuk lapor ke pihak asuransi?

“Karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi,” ujar Angela Anindita, Public Relations Asuransi Astra (Garda Oto).

Selain itu, lanjut Anindita, pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil.

"Karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik yang pertama, maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi,” imbuhnya.

Hal ini kata Anindita dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10.