Otomotifnet.com - Selain diperluas, ada wacana lain soal aturan ganjil genap yang bisa berlaku full time atau seharian penuh di Jakarta.
Pernyataan ini dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat di Bundaran HI, Jakarta Pusat, (2/8/20).
"Jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka sistem ganjil genap dilakukan seharian," kata Syafrin.
Syafrin menyatakan, pihaknya akan melaporkan hasil evaluasi harian penerapan sistem ganjil genap kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga: Ganjil Genap Baru Berlaku, Sudah Ada Rencana Diperluas, Tapi Ada Syaratnya
"Setiap hari kami melakukan analisa dan evaluasi. Kami laporkan kepada Gubernur DKI dan dibawa ke Forkompimda seperti Kamis kemarin dan diputuskan bersama," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap yang berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, mulai (3/8/20).
Aturan ganjil genap hanya berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta pada Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional.
Selain itu aturan tersebut hanya berlaku untuk mobil dan akan diterapkan pada jam tertentu pada pagi dan sore hari.