Ganjil Genap Baru Berlaku, Sudah Ada Rencana Diperluas, Tapi Ada Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Senin, 3 Agustus 2020 | 14:50 WIB

Ilustrasi aturan ganjil genap. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sangat dimungkinkan penambahan ruas jalan di Jakarta yang diterapkan aturan ganjil genap.

Untuk saat ini, baru ada 25 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

"Terkait, apakah nanti ada tambahan ruas jalan? Bisa saja ada tambahan tergantung situasinya," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, (2/8/20).

"Tetapi intinya yang pertama, tambahan itu akan kita koordinasikan dengan organisasi terkait," sambung Sambodo.

Baca Juga: Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan

Sebab menurutnya, kebijakan itu harus melibatkan sejumlah stake holder lain.

"Kita tidak bisa sendirian dengan kebijakan ini. Karena bagaimanapun ini multi-stakeholder," kata Sambodo.

Terutama, untuk kaitan jalur tambahan tersebut kata Sambodo harus dilihat apakah dilalui atau tidak oleh kendaraan umum.

"Ini untuk menampung shifting atau pengalihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," katanya.