Ganjil Genap Baru Berlaku, Sudah Ada Rencana Diperluas, Tapi Ada Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Senin, 3 Agustus 2020 | 14:50 WIB

Ilustrasi aturan ganjil genap. (Irsyaad Wijaya - )

Sebab kata Sambodo, polisi masih melakukan sosialisasi untuk penerapan kembali aturan ini sampai 5 Agustus 2020.

"Ditlantas mendukung penuh kegiatan itu. Untuk pelaksanaan penindakannnya, bahwa selama 3 hari yakni Senin, Selasa dan Rabu, kita melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang," ungkap Sambodo.

"Tetapi pada Kamis 6 Agustus, setelah selesainya Operasi Patuh Jaya, baru kita lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," tambahnya.

Menurut Sambodo, selama masa sosialisasi, pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang ditentukan akan tetap diberhentikan.

Baca Juga: Bus Transjakarta Cadangan Disiagakan, Antisipasi Lonjakan Penumpang Efek Ganjil Genap

"Tapi mereka yang melanggar belum ditilang. Mereka akan diberhentikan lalu kita beri teguran, tapi belum ditilang," terangnya.

"Mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan," kata Sambodo.

Nantinya menurut Sambodo penilangan aturan ganjil genap yang efektif akan dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan dan secara elektronik atau ETLE," katanya.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/02/ada-wacana-penambahan-ruas-jalan-ganjil-genap-dirlantas-polda-metro-paparkan-syaratnya?page=all