Otomotifnet.com - Sangat dimungkinkan penambahan ruas jalan di Jakarta yang diterapkan aturan ganjil genap.
Untuk saat ini, baru ada 25 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.
"Terkait, apakah nanti ada tambahan ruas jalan? Bisa saja ada tambahan tergantung situasinya," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, (2/8/20).
"Tetapi intinya yang pertama, tambahan itu akan kita koordinasikan dengan organisasi terkait," sambung Sambodo.
Baca Juga: Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan
Sebab menurutnya, kebijakan itu harus melibatkan sejumlah stake holder lain.
"Kita tidak bisa sendirian dengan kebijakan ini. Karena bagaimanapun ini multi-stakeholder," kata Sambodo.
Terutama, untuk kaitan jalur tambahan tersebut kata Sambodo harus dilihat apakah dilalui atau tidak oleh kendaraan umum.
"Ini untuk menampung shifting atau pengalihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," katanya.
Kemudian tambah Sambodo, harus dilihat juga seberapa banyak perkiraan terjadinya perpindahan dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
"Serta apakah perpindahan itu mampu ditampung dengan jumlah transportasi yang ada," jelasnya.
"Sehingga kapasitas penumpang 50 sampai 60 persen dengan physical distancing di dalam kendaraan tersebut masih dapat terjaga," kata Sambodo.
Selanjutnya, ketika diputuskan adanya penambahan ruas jalan untuk ganjil genap, pemasangan rambu di ruas jalan tersebut harus dilakukan.
Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Sif Kerja dan WFH Tak Efektif
Kemudian disusul dengan sosialisasi terkait penambahan titik atau ruas jalan ganjil genap.
"Setelah rambu terpasang, ada waktu untuk sosialisasi. Undang-undang menyatakan 30 hari sosialisasi, baru kemudian bisa dilaksanakan penindakan. Ini khusus untuk ruas jalan tambahan," katanya.
Mengenai penerapan ganjil genap yang berlaku untuk 25 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini belum dilakukan tindakan tilang, (3/8/20).
Menurut Sambodo, penindakan berupa tilang baru dilakukan tiga hari setelahnya yakni, (6/8/20).
Sebab kata Sambodo, polisi masih melakukan sosialisasi untuk penerapan kembali aturan ini sampai 5 Agustus 2020.
"Ditlantas mendukung penuh kegiatan itu. Untuk pelaksanaan penindakannnya, bahwa selama 3 hari yakni Senin, Selasa dan Rabu, kita melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang," ungkap Sambodo.
"Tetapi pada Kamis 6 Agustus, setelah selesainya Operasi Patuh Jaya, baru kita lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," tambahnya.
Menurut Sambodo, selama masa sosialisasi, pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang ditentukan akan tetap diberhentikan.
Baca Juga: Bus Transjakarta Cadangan Disiagakan, Antisipasi Lonjakan Penumpang Efek Ganjil Genap
"Tapi mereka yang melanggar belum ditilang. Mereka akan diberhentikan lalu kita beri teguran, tapi belum ditilang," terangnya.
"Mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan," kata Sambodo.
Nantinya menurut Sambodo penilangan aturan ganjil genap yang efektif akan dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan dan secara elektronik atau ETLE," katanya.