Ganjil Genap Baru Berlaku, Sudah Ada Rencana Diperluas, Tapi Ada Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Senin, 3 Agustus 2020 | 14:50 WIB

Ilustrasi aturan ganjil genap. (Irsyaad Wijaya - )

Kemudian tambah Sambodo, harus dilihat juga seberapa banyak perkiraan terjadinya perpindahan dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

"Serta apakah perpindahan itu mampu ditampung dengan jumlah transportasi yang ada," jelasnya.

"Sehingga kapasitas penumpang 50 sampai 60 persen dengan physical distancing di dalam kendaraan tersebut masih dapat terjaga," kata Sambodo.

Selanjutnya, ketika diputuskan adanya penambahan ruas jalan untuk ganjil genap, pemasangan rambu di ruas jalan tersebut harus dilakukan.

Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Sif Kerja dan WFH Tak Efektif

Kemudian disusul dengan sosialisasi terkait penambahan titik atau ruas jalan ganjil genap.

"Setelah rambu terpasang, ada waktu untuk sosialisasi. Undang-undang menyatakan 30 hari sosialisasi, baru kemudian bisa dilaksanakan penindakan. Ini khusus untuk ruas jalan tambahan," katanya.

Mengenai penerapan ganjil genap yang berlaku untuk 25 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini belum dilakukan tindakan tilang, (3/8/20).

Menurut Sambodo, penindakan berupa tilang baru dilakukan tiga hari setelahnya yakni, (6/8/20).