Karena setelah perkara itu selesai, pengadilan akan mengalihkan kepada kejaksaan.
"Nanti mengambilnya di kejaksaan, dengan membawa surat-surat dokumen yang dimiliki pemilik," kata AKP Gineung, (5/8/20).
Gineung mempersilahkan, pemilik yang belum memahami prosedurnya secara detail bisa mendatangi Unit I Reskrim Polres Tegal Kota.
Berikut kendaraan bermotor yang diamankan dari enam pelaku curanmor di Kota Tegal:
1. Toyota Avanza G 8608 UP
2. Toyota Avanza G 9220 HM
3. Honda BeAT Putih dengan STNK atas nama Nur Bahaiyatul.
4. Honda Vario plat nomor G 4793 ZJ
5. Honda BeAT plat nomor G 5792 EF
6. Yamaha Mio plat nomor G 5227 LC
7. Honda Vario plat nomor G 6344 UE
8. Honda BeAT plat nomor G 4312 BK
9. Honda BeAT plat nomor G 3391 PJ