Otomotifnet.com - Toyota Avanza, Honda BeAT, Vario sampai Yamaha Mio disita Satreskrim Polres Tegal Kota dari enam orang.
Semua mobil dan motor tersebut merupakan barang bukti pencurian yang dilakukan oleh enam orang yang juga dibekuk.
Para pelaku diringkus dalam Operasi Jaran Candi selama Juli 2020.
Dari enam pelaku, berhasil diamankan sebagai barang bukti sebanyak tujuh motor dan dua mobil.
Baca Juga: Toyota Avanza Disita, Aksi Perampasan Motor Terendus, Pelaku Sempat Ngaku Polisi
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Gineung Pratidina mengatakan, pengambilan kendaraan bermotor oleh pemilik aslinya, belum bisa dalam waktu dekat ini.
Ia mengatakan, pengambilan harus menunggu perkara tersebut mendapat putusan dari pengadilan.
Menurut AKP Gineung, kendaraan tersebut masih digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
Ia menjelaskan, setelah ada putusan kendaraan tersebut bisa diambil oleh pemilik asli, tapi di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Karena setelah perkara itu selesai, pengadilan akan mengalihkan kepada kejaksaan.
"Nanti mengambilnya di kejaksaan, dengan membawa surat-surat dokumen yang dimiliki pemilik," kata AKP Gineung, (5/8/20).
Gineung mempersilahkan, pemilik yang belum memahami prosedurnya secara detail bisa mendatangi Unit I Reskrim Polres Tegal Kota.
Berikut kendaraan bermotor yang diamankan dari enam pelaku curanmor di Kota Tegal:
1. Toyota Avanza G 8608 UP
2. Toyota Avanza G 9220 HM
3. Honda BeAT Putih dengan STNK atas nama Nur Bahaiyatul.
4. Honda Vario plat nomor G 4793 ZJ
5. Honda BeAT plat nomor G 5792 EF
6. Yamaha Mio plat nomor G 5227 LC
7. Honda Vario plat nomor G 6344 UE
8. Honda BeAT plat nomor G 4312 BK
9. Honda BeAT plat nomor G 3391 PJ