Adapun tujuan dari pemberlakuan ganjil genap ini ialah pengaturan volume lalu lintas untuk membantu mengurai kepadatan atau penumpukkan serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda 4.
Kebijakan ini tak lepas dari situasi lalu lintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang semakin meningkat.