Yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, baik penindakan secara manual hingga melalui sorot kamera pengawas atau e-tilang.
Di hari pertama pemberlakuan ganjil genap yang sempat ditiadakan karena pandemi pada (10/8/2020) lalu jajarannya menindak sebanyak 1.062 pelanggar.
"Sedangkan hari kedua, menjadi 847 pelanggar, jadi berkurang 20 persen dari sebelumnya. Beralihnya masyarakat ke angkutan umum, beban lalulintas yang ada di DKI semakin berkurang," tuturnya.